Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan Mitigasi
Pemkab Tanggamus mengakui ada kesalahan warna dasar pada Lambang Kabupaten Tanggamus yang selama ini beredar. Warna dasar lambang Tanggamus yang berada ditengah seharusnya hijau muda, sementara yang saat ini beredar adalah warna kuning, Warna dasar lambang daerah ada tiga warna, dari kiri hijau tua, hijau muda dan merah, sedangkan yang saat ini beredar warna hijau muda berganti dengan warna kuning. Kesalahan umumnya dijumpai di internet melalui browsing dan itu menjadi patokan bagi pihak umum untuk mengetahui lambang daerah. Ia berharap masyarakat tidak gunakan contoh gambar tersebut dan jika ingin menggunakan lambang hendaknya gambar yang benar. Adapun langkah agar kejadian tidak terjadi terus-menerus pihaknya akan buat surat edaran ke semua instansi agar meluruskan dan sosialisasikan gambar
KIP Kuliah: Syarat dan Cara Daftarnya Secara Lengkap Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021 merupakan program prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyalurkan bantuan melanjutkan ke perguruan tinggi pada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.Nantinya peserta KIP Kuliah ini akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan terutama untuk mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik. Dikutip dalam Puslapadik Kemendikbud, terdapat tiga manfaat yang bisa didapatkan para pesertanya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan dan bantuan biaya hidup bulanan. Persyaratan:1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan
Berbagai program bantuan sosial diberikan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak di dtks.kemensos.go.id. "Pencarian data penerima bantuan sosial BST, BPNT, dan PKH. Halaman ini hanya memberikan info penerima bukan untuk pendaftaran bansos," tulis halaman Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Cek data penerima bansos di dtks.kemensos.go.id bisa menggunakan ID yang dimiliki masyarakat. Nomor ID kemudian dimasukkan dalam DTKS, dilanjutkan nama sesuai KTP dan kode captcha. Langkah terakhir adalah klik Cari, lalu keterangan terkait penerimaan bansos akan diperoleh. Seperti yang disebutkan, cek data penerima bantuan sosial dtks.kemensos.go.id bisa
BLT Dana Desa 300 ribu untuk tahun 2021 sudah mulai ada titik terang, setelah sebelumnya keluar surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Kini, kita bisa melihat regulasi terkait BLT Dana Desa pada PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran nomor 17 Pada huruf E angka 1 terdapat penjelasan tentang BLT dan PKTD sebagai berikut: Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021. Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan
Sejarah meriwayatkan dalam abad ke 14 terkenal dimasa itu dalam istilah zaman Hindu, maka dengan keadaan dimasa itu telah sepakat dari sekeluarga penyimbang Adat Sukadana Kenali Kecamatan Belalau Lampung Barat sekarang ini, yang dipimpin oleh seorang raja yang bernama : Raja Agung Belunguh Sanggakhan Agung (Adik Kandungnya Sendiri) Mereka sekeluarga besar telah sepakat melakukan perlawanan pindah dari Sukadana Kenali daerah-daerah pantai Teluk Semaka antara lain yang dimaksud yaitu : Mendirikan kampung untuk memperluas jangkauan adat dan sebagainya Memperluas areal pertanian, perkebunan dan persawahan. Adapun mereka sekeluarga besar dari Sukadana Kenali yang melawat itu sendiri dari keturunan yang dewasa ini terdapat yaitu : “AZHARI GELAR DALOM JAYA UTAMA”. Pada
Letak Wilayah Pekon Karta merupakan wilayah bentangan dataran yang berada dengan batas batas wilayah sebagaimana berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Pekon Tanjung Anom Sebelah Timur berbatasan dengan Pekon Kagungan Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Semaka Sebelah Barat berbatasan dengan Pekon Teba Pekon Karta ini salah satu dari 12 Pekon di Wilayah Kecamatan Kotaagung Timur, yang terletak 2 km dari kota Kecamatan. Pekon Karta mempunyai luas wilayah seluas 190 hektar. Iklim Pekon Karta, sebagaimana Pekon-pekon lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Pekon Karta Kecamatan Kotaagung Timur.
TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan